Gufron didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lainnya, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat 2019-2020), Akhmad Widodo (Koordinator Sekretariat 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara), telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Palembang.
Mereka dijatuhi hukuman berbeda dengan tambahan denda dan pengembalian uang kerugian negara.
BACA JUGA:Aksi Nekat Maling di Banyuasin, Bobol Rumah Demi Beli Bonsai, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Banyuasin: Rumah dan Toko Ludes, Petugas Kesulitan Air
Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dari tiga terdakwa tersebut, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.