SUMATERAEKSPRES.ID — Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Gufron, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023, diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah senilai Rp 16,5 miliar, yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Dana hibah tersebut dialokasikan untuk pengawasan Pilkada OKU Timur pada 2020-2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur, Hafiezd, menjelaskan bahwa penetapan Gufron sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang kuat.
BACA JUGA: Yamaha Grand Filano Hadirkan Warna Baru, Jadi Trendsetter di Kalangan Muda
Sebelumnya, tiga pelaku lain dalam kasus ini sudah divonis.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru, Hafiezd menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksa kembali tersangka Gufron.
"Kami akan melihat apakah ada pihak lain yang juga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahmad Gufron telah digiring keluar gedung Kejari OKU Timur dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intel Aditya C. Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd, menjelaskan peran Gufron dalam kasus ini.
BACA JUGA: KPUD Muara Enim Himbau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jaga Kondusifitas Pilkada
BACA JUGA:Penjualan Mobil Terlaris Semester 1 2024, Daihatsu dan Toyota Kuasai Penjualan Mobil di Indonesia
"Tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah serta Surat Pertanggung Jawaban Mutlak.
Ia juga memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, dan turut menerima aliran dana hibah untuk kepentingan pribadi," jelas Aditya.