- Fotokopi akta pendirian usaha (untuk wiraswasta).
- Lampiran SPT PPh pribadi (untuk pengajuan di atas Rp50 juta).
3. Dokumen Properti
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salinan sertifikat properti (untuk pembelian perorangan), dan salinan sertifikat induk jika pembelian dari pengembang.
BACA JUGA:FIFGROUP Seriusi Green Financing dan Panel Surya untuk Lingkungan Lebih Bersih
Setiap bank mungkin memiliki ketentuan tambahan, jadi pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di bank pilihan Anda sebelum mengajukan KPR.
Kategori :