PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah kembali menggratiskan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar mulai 1 September hingga Desember 2024.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ini sebagaimana telah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana peraturannya tengah disiapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
"Khusus untuk insentif pajak, atas kesetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, PPN-DTP untuk sektor perumahan," kata Airlangga.
“PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani, red)," imbuhnya. Airlangga mengungkapkan, perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan ini bertujuan untuk menjaga daya beli kelas menengah mengingat kelas menengah menjadi penggerak perekonomian.
Selain itu, ia menyebut, sektor perumahan menjadi prioritas lantaran menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar setelah makanan dan minuman bagi kelas menengah. "Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier effect-nya tinggi," tukasnya.
BACA JUGA:Siapkan Tenaga Kerja, Bangun Rumah Layak Huni
BACA JUGA:Burung Kutilang di Rumah: Simbol Keberuntungan atau Pertanda Bahaya? Ini Jawabannya!
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 Miliar. Pemberian insentif PPN DTP 100 persen ini berlaku hingga Juni 2024 ini. Setelah itu, akan diberlakukan insentif sebesar 50 persen.
Adapun alasan diberikannya insentif fiskal PPN ini karena PDB pada sektor perumahan tercatat rendah. Padahal, kedua sektor tersebut memberikan kontribusi terhadap PDB mencapai 14-16 persen, serta jumlah tenaga kerja pada sektor itu mencapai 13,8 juta orang.
Sedangkan kontribusi pajak mencapai 9,3 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9 persen. Adapun PDB-nya rendah, turun 0,67 persen dan konstruksi 2,7 persen.