Sita 8 Cula Badak Seharga Rp43,4 Miliar, 4 dari Indonesia, 4 Lainnya dari Luar Negeri

Selasa 27 Aug 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) bekerjasama Polda Sumsel berhasil mengungkap perdagangan ilegal Cula Badak dan Pipa Gading Gajah di Kota Palembang.

Kepada awak media, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani terungkapnya kasus perdagangan ilegal Cula Badak dan Pipa Gading Gajah di Kota Palembang setelah melakukan penangkapan tersangka ZA (60), pada Jumat (23/8) lalu.

Saat itu, ZA akan melakukan transaksi jual beli cula badak dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover) di Jalan Rama VII, Alang-alang Lebar, Kota Palembang. "Ini merupakan penangkapan yang terbesar. Dari tersangka ZA, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 Cula Badak, 5 (Pipa Gading Gajah dan 3  Pipa Dugong," kata Rasio, Selasa (27/8).

Dari pendalaman petugas, tersangka ZA merupakan warga di Kelurahan Dua-Puluh-Empat Ilir Kecamatan Bukit kecil Kota Palembang, dan merupakan pemilik dan yang akan menjual 8 cula satwa yang dilindungi tersebut. "Dari 8 Cula Badak tersebut teridentifikası bahwa 4 Cula Badak berasal dari Indonesia dan 4 lainya berasal dari luar negeri," jelasnya.

Untuk modusnya? Tersangka ZA menawarkan cula badak di laman media sosial facebook dan setelah melakukan penawaran akhirnya petugas bisa membuat tersangka percaya dengan petugas yang menyamar sebagai Pembeli.

BACA JUGA:Penggeledahan Kantor DLH Banyuasin oleh Tim Kejari, Berkas dan Dokumen Disita!

BACA JUGA:RS Bukit Asam Medika Tambah Kapasitas Genset, Tingkatkan Pelayanan Publik

"Penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya," jelasnya.

Rasio juga mengatakan jika penangkapam di Sumsel merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yakni akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon.

"Sudah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO). Terpidana ada yang dihukum 12 tahun ada yang 4 tahun, dan ada juga yang masih proses persidangan," terangnya

Ia berharap jika penangkapan tersangka ZA ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak. "Badak yang ada khususnya di Indonesia ini yakni badak jawa dan sumatera ini merupakan hewan langkah yang dilindungi, hewan eksotik yang populasinya tidak banyak lagi, jadi  Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi," tegasnya.

BACA JUGA:Bangun PLTS Kapasitas 300 MW, Pemprov Gandeng TBEA Co Ltd

BACA JUGA:Kado HUT Ke-79 RI, Universitas Sriwijaya Resmi Berstatus PTN-BH, Ini Harapan Rektor Taufik Marwa

Rasio menambahkan kini masih terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera agar dapat menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional

"Penyidik masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah dengan perdagangan bagian satwa yang dilindungi baik yang masuk maupun keluar negeri," katanya.

Kategori :