Sita 8 Cula Badak Seharga Rp43,4 Miliar, 4 dari Indonesia, 4 Lainnya dari Luar Negeri

Selasa 27 Aug 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

Selain itu, dirinya telah memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuaan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. "Ini tujuannya, supaya rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera," tegasnya.

Untuk harga, Rasio mengatakan berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market), harga perkilogram cula badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan cula badak Afrika US$ 200.000.

"Nah Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai ±7 Kg, sehingga kalau dinilai, bisa mencapai US$ 2,8 Juta atau Rp. 43,4 Milyar, Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah," jelasnya.

BACA JUGA:Penyidik Kembali Sita Data-Dokumen

BACA JUGA:Geledah Rumah Saksi, Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen

Rasio juga menyebutkan penyidik Gakkum KLHK akan terus melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya melalui koordinasi dan kolaborasi intensif dengan Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK.

"Ya Selama ini Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK sangat sangat mendukung KLHK penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi," pungkasnya. 

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan tersangka ZA telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan

Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32/2024 tentang perubahan atas UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya  "Tersangka ZA diancam dengan pidana penjara paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun serta pidana denda," terangnya.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan sejak 2015 sampai 2024, Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 515 tindak pidana peredaran TSL dan men- takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring. 

Kategori :