Penyidik Kembali Sita Data-Dokumen
grafis korupsi--
Dari Rumah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jl Mayor Ruslan Palembang.
Kali ini, tim menggeledah rumah salah seorang saksi kasus tersebut. Penggeledahan berlangsung, Kamis (15/8). Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan adanya penggeledahan itu.
"Iy betul, tim penyidik kembali melanjutkan penggeledahan ke rumah salah seorang saksi, berinisial AS (almarhum) di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang," kata Vanny.
Ia menjelaskan, saksi AS (almarhum) merupakan ketua pengurus Yayasan Batanghari Sembilan. Namun sudah meninggal. "Hasil dari penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara ini," bebernya.
BACA JUGA:Pengadilan Sidangkan Kasus Korupsi Pengadaan Makanan, Pemilik Rumah Makan Bantah Kerjasama
Vanny menambahkan, penggeledahan itu merupakan rangkaian penyidikan kasus tersebut. Dalam upaya menguatkan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, pada Selasa (13/8) lalu. Pertama, kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kedua di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Kemudian dilakukan lagi penggeledahan di kantor Kelurahan Duku yang berada di Jl Rama Kasih, Palembang pada Rabu (14/8).
Dari tiga lokasi itu, penyidik menyita data, dokumen, dan surat menyurat.
Ada pun aset Yayasan Batanghari Sembilan yang dijual berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jl Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
BACA JUGA:Pra Peradilan Ditolak, Kartila Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan PTSL Tahun 2019