SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menjalankan fungsi pengawasan langsung terhadap penyerahan berkas pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang untuk Pemilihan Serentak 2024.
Pengawasan ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, mengungkapkan bahwa kehadiran Bawaslu pada tahapan ini bertujuan memastikan bahwa proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Kami hadir untuk memantau agar proses pendaftaran di KPU Palembang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Yusnar saat memantau penyerahan berkas di KPU Kota Palembang.
Pada kesempatan tersebut, bakal calon Yudha Pratomo Mahyudin dan Bahar Baharuddin menyerahkan berkas pendaftaran mereka.
BACA JUGA:Pasangan Calon Bupati Banyuasin Janji Bangun Tanpa Utang
BACA JUGA:Berani Launching Kampung Koperasi, Bupati OKU Timur Diusulkan Terima Satyalencana Wira Karya
Mereka didampingi oleh LO, ketua dan sekretaris tim, serta perwakilan dari partai pengusung.
Proses pengawasan ini dilakukan oleh Yusnar bersama Anggota Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Tim Fasilitasi Pengawasan Pemilihan Serentak Bawaslu Kota Palembang juga turut serta dalam pengawasan ini.
Efan Yutawan menjelaskan bahwa berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan diperiksa kelengkapannya oleh KPU Kota Palembang dan akan diawasi dengan ketat oleh Bawaslu Kota Palembang.
BACA JUGA:Gagalkan Penjualan 8 Cula Badak Bernilai Miliaran Rupiah di Palembang
Ia juga menambahkan bahwa tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ini akan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.