SUMATERAEKSPRES.ID- Penentuan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilakukan berdasarkan beberapa kriteria utama:
• Perangkingan: Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari hasil ujian seleksi.
Tidak ada nilai ambang batas yang digunakan, sehingga peserta dengan nilai tertinggi akan diprioritaskan.
• Pengalaman Kerja: Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Banyak Pelamar CPNS 2024 Gagal, Yuk Simak Cara Mengatasi Status TMS!
BACA JUGA:Gaji PNS atau BUMN, Pilih Mana yang Lebih Menguntungkan? Simak Perbandingan Lengkapnya!
• Aktif Bekerja: Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
• Kualifikasi Pendidikan: Untuk jabatan fungsional tertentu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Jenis jabatan yang dapat diisi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencakup berbagai bidang, terutama yang memerlukan keahlian khusus dan profesional. Beberapa contoh jabatan yang sering diisi melalui PPPK antara lain:
• Tenaga Pendidik: Guru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Daihatsu Sigra: Simak Rincian Lengkap, Kelebihan, dan Kekurangannya!
BACA JUGA:Jokowi & Prabowo Angkat Bicara Soal Isu Retaknya Hubungan: Apa Kata Masyarakat?
• Tenaga Kesehatan: Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
• Tenaga Teknis: Insinyur, arsitek, analis data, dan jabatan teknis lainnya.
• Tenaga Administrasi: Staf administrasi, manajer proyek, dan posisi administratif lainnya.