PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satu dari empat perampok yang menyatroni rumah warga keturunan Tionghoa di Perumahan Trikora Indah, Jl Trikora Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 pada 11 Agustus 2024 diringkus. Tersangkanya, Irsan (37) warga Jl DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Palembang.
Tersangka ditangkap usai keluar dari dari salah satu hotel di kawasan Jl Lingkaran 1, Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT 1, pada Kamis (15/8) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan dilakukan petugas opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin AKP Ardan Richard Le'bo SIK MH.
Namun, karena pada saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melawan, petugas terpaksa menghadiahkan sebutir timah panas di betis kirinya. Tersangka pun keok.
Sebelum dibawa ke Polda Sumsel, petugas lebih dulu membawa tersangka ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk mengobati luka tembak di betisnya.
BACA JUGA:Ciduk DPO Perampok Eksekutor Tembak Sopir Pick Up, Amankan Senpi Rakitan dan Mobil Korban
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH melalui Kanit 3, AKP Ardan Richard Le'bo menjelaskan kronologis perampokan. Pada 11 Agustus itu, korban yang baru tiba di depan rumahnya.
Tiba-tiba dikejutkan dengan kemunculan tiga pria dari dalam rumahnya. Para pelaku langsung masuk ke dalam mobil Innova berwarna abu-abu dan langsung kabur.
"Saat korban mengecek rumahnya, ternyata jendela sudah dirusak, isi rumah sudah berantakan dan barang-barang berharga sudah hilang dicuri dengan total kerugian senilai Rp441 juta," sebut Ardan, kemarin (25/8).
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Kerahkan Tim Gabungan, Buru 3 Perampok Tembak Sopir Mobil GranMax Pick up
BACA JUGA:Kawanan Perampok Bersenpi Tembak Sopir, Rampas GranMax Pick Up Hitam BG 8969 BP
Bersama tersangka yang tertangkap, petugas juga mengamankan barang bukti curian berupa uang senilai Rp1.3 juta, satu lembar mata uang Dong Vietnam senilai Rp200 ribu.
Lalu, satu koin mata uang Singapura senilai 5 cents, 1 kalung liontin giok, satu cincin berlian mata 1, dan tas kecil berwarna hitam.
Kemudian, satu jam tangan merek Expedition, sepasang sandal karet berwarna putih dan dua ponsel. "Tersangka merupakan residivis. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan," pungkasnya. (kms)