Paslon Pilkada Daftar ke KPU setelah Deklarasi, Begini Aturan Jumlah Massa yang Dibawa

Sabtu 24 Aug 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua hari terakhir ini, jadi hari-hari yang krusial bagi bakal calon pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah yang belum lengkap mendapatkan rekomendasi dari partai politik (parpol). Sebab 27-29 Agustus 2024, sudah masuk tahapan pendaftaran pasangan calon ke KPU.

Sementara pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 maupun berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, sudah mulai merencanakan dan menetapkan waktu pendaftarannya ke KPU setempat.

Seperti pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Muratara HM Syarif Hidayat-Hj Gusti Rohmani. Pasangan yang didukung Partai Golkar dan Demokrat, akan mendaftar ke KPU Muratara pada hari terakhir pendaftaran, atau 29 Agustus 2024.

“Kami (HM Syarif Hidayat-Hj Gusti Rohmani), akan mendaftar ke KPU Muratara, hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB. Didampingi parpol pendukung, relawan, dan simpatisan,” ungkap bakal calon bupati Muratara HM Syarif Hidayat, Sabtu, 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:PPK dan PPS Prabumulih Timur Gelar Sosialisasi Pilkada di Kalangan Gunung Ibul

BACA JUGA:Partai Demokrat Dikabarkan Mendukung Pasangan Slamet-Alfi di Pilkada Banyuasin

Sebelumnya, pagi pada hari yang sama, mereka akan lebih dulu menggelar Deklarasi, bertempat di Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. “Kami akan lebih dulu deklarasi dan tablig akbar, pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB,” tambahnya.

Bupati Muratara periode 2016-2021, bersyukur Partai Demokrat sudah resmi mendukung pasangan HM Syarif Hidayat-Hj Gusti Rohmani, untuk Pilkada Muratara 2024. Surat keputusan (SK) B.1-KWK diserahkan langsung oleh Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.


DEMOKRAT-MURATARA: Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan SK B.1-KWK Partai Demorkat kepada pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Muratara HM Syarif Hidayat-Hj Gusti Rohmani untuk Pilkada Muratara 2024, Jumat (23/8). DEMOKRAT-MURAT-foto: dokumen partai demokrat-

“Alhamdulillah, sebelumnya kami sudah dapat SK dari Golkar. Kemarin (Jumat, 23/8), dapat dari Demokrat,” ucap HM Syarif Hidayat. Jika merujuk PKPU sebelumnya, Partai Golkar yang memiliki 2 kursi di DPRD Muratara dan Demokrat 3 kursi, maka total 5 kursi sudah mencukupi persyaratan untuk mendaftar ke KPU Muratara.

Begitupun jika mengikuti putusan MK yang terbaru. Pada pemilu legislatif (pileg) Muratara 2024, Partai Golkar memiliki 13.900 suara sah (10,94 persen), dan Partai Demokrat 10.977 suara (8,64 persen). 

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024. Pertarungan Head-to-Head Antara Ratna-Prayit dan Suwarti-Thamrin Hasan

BACA JUGA:Bawaslu Kota Minta Tingkatkan Pengawasan Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024

“Maka koalisi ini (Golkar dan Demokrat), juga sudah memenuhi ambang batas yang ditentukan syarat pencalonan,” ulasnya. Meski begitu, pasangan bakal calon HM Syarif Hidayat-Hj Gusti Rohmani, masih berkomunikasi dan membuka diri dengan parpol lain yang belum menentukan calonnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Muratara, masih membahas teknis pendaftaran dan dan penerapan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. “Kami masih membahas teknik pendaftarannya,” ucap Ketua Komisioner KPU Muratara Heriyanto, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Kategori :