Dititipi Kartu ATM Ketinggalan
Korban Buka Peluang Restorative Justice LUBUKLINGGAU – Satpam di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, berinisial GA, ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau. Sebab dia diduga telah mencuri atau menguras isi saldo rekening bank milik salah satu jaksa di Kejari Kota Lubuklinggau, Zubaidi. Informasinya, bermula Senin (6/3), ada masyarakat menemukan kartu ATM Bank BRI di sekitar kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Lalu kartu ATM itu dititipkannya ke GA, yang kebetulan sedang bertugas di pos jaga. Namun GA bukannya berusaha mencari pemilik kartu ATM tersebut, atau diserahkan ke pihak bank. Tangan jahilnya, malah membawa kartu ATM tersebut ke bilik ATM di samping pos jaga PN Lubuklinggau.BACA JUGA :Sinopsis Film CREED III, Duel Emosional Dua Sahabat Masa Kecil di Panti Asuhan di Ring Tinju BACA JUGA :WOW, Inilah Barang Mewah yang Kena Pajak, Ada yang Kena hingga 75 Persen Loh!Pada Selasa (7/3), dia melakukan penarikan tunai dengan limit maksimal Rp10 juta. Sementara korban terkejut, hari itu mendapat notifikasi ke ponselnya, bahwa isi tabungannya berkurang alias terjadi penarikan. Sementara kartu ATM BRI miliknya hilang tercecer. Koban kemudian mengecek ke Bank BRI, didampingi pihak kepolisian. Setelah dibuka hasil rekaman CCTV di bilik ATM BRI depan PN Lubuklinggau itu, ternyata muncul wajah GA. Oknum satpam di PN Lubuklinggau itu sendiri. Sehingga dia dicokok sedang bertugas, oleh anggota Polres Lubuklinggau, Rabu (8/3).
BACA JUGA : Garuk Pelaku Tawuran, Jatanras Temukan Bon MolotovJaksa Zubaidi, saat dikomfirmasi membenarkan musibah yang dialaminya tersebut. Namun, dia belum bersedia menjelaskan detil peristiwa yang dialaminya.
"Iya (benar). Iya (sudah lapor). Tapi nantilah, mau di-RJ (Restorative justice) saja lah," singkat Zubaidi, saat dihubungi. Ketua PN Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, membenarkan GA adalah salah satu satpam di PN Lubuklinggau. Statusnya, tenaga kerja sukarela (TKS). "Tapi apa yang dilakukan bersangkutan, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai satpam. Urusan pribadi," tegasnya.Versi Yunizar, GA melakukan perbuatan itu di luar jam kerja. Mendapatkan titipan ATM itu setelah pulang lewat jam kerja, di atas pukul 17.00 WIB. “Dia menarik uang juga di waktu sebelum jam kerja, sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara jam kerja masuk pukul 08.00 WIB. Bahkan lokasi ATM di luar pagar kantor pengadilan," ungkapnya. Diungkapkan Yunizar, GA kini sudah dipulangkan ke rumahnya. GA sudah berdamai dengan korban. Terkait apa langkah PN Lubuklinggau, Yunizar belum menentukan. "Belum dirumuskan," katanya.
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, ketika dikonfirmasi kemarin, mengaku belum menerima laporan dari anak buahnya, terkait kasus tersebut. "Belum ada laporan, Kasat Reskrim lagi di Palembang," singkatnya.Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Husni Mubarok, mengatakan secara kedinasan tidak ada laporan ke kantor, terkait adanya jaksa yang jadi korban pencurian. "Belum tahu siapa (jaksa yang jadi korban), tidak ada laporan. Namun memang informasinya seperti itu," katanya, kemarin. Namun menurutnya, itu sebenarnya ranah pribadi. Tidak ada hubungan dengan kinerja di Kejari Lubuklinggau. Soal tindak lanjutnya, kembali lagi ke penyidik kepolisian. “Kurang tahu seperti apa, tergantung penyidik dan yang bersangkutan. Apa RJ atau tidak," tukasnya. (lid/air)
Kategori :