Blokir 4.921 Rekening di Sumsel –Babel yang Terlibat Aktivitas Judi Online

Jumat 23 Aug 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dede Sumeks

Upaya pencegahan penting dilakukan. Caranya, masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Jika didapati ada akun  judi online, maka bisa melapor ke OJK. 

"Sosialisasi  bahaya judi online bisa ke sekolah, tempat ibadah, tempat umum seperti mal. Dapat pula dibuatkan modul untuk para pelajar yang menerangkan tentang bahaya judi online,” paparnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi  Sumsel Drs H  Edward Candra menambahkan,  Pemprov  Sumsel telah membuat Surat Edaran (SE) pada 19 Agustus 2024 yang memuat hal penting.

Pertama, ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan yang kedua ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumsel,  mengimbau agar ASB tidak terlibat judi online.

"Untuk ASN pengawasan dilakukan secara berjenjang. Hukumannya jelas, pidana dan hukuman disiplin bagi yang kedapatan melakukan judi online,”  ujar Edward.

Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky P Gozali menambahkann,  pihaknya konsen terhadap pemberantasan judi online.

Menurutnya, Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud  bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online.

"Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,” imbuhnya. 

BACA JUGA:50 Ribu Nomor WA Dijual ke Luar Negeri untuk Judi Online, Ulah Sindikat Illegal Acces Beli SIM Card Kosong

BACA JUGA:Awas Terjebak! Ini Dia 15 Daftar Aplikasi Judi Online yang Berkedok Game Biasa

Ricky mengatakan, pemberantasan dan pencegahan judi online merupakan tugas bersama.

Oleh sebab itu diperlukan komitmen dan langkah nyata tak hanya dari aparat penegak hukum, tapi juga dari para pemangku kebijakan serta masyarakat. (yun/)

 

Kategori :