Upaya pencegahan penting dilakukan. Caranya, masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Jika didapati ada akun judi online, maka bisa melapor ke OJK.
"Sosialisasi bahaya judi online bisa ke sekolah, tempat ibadah, tempat umum seperti mal. Dapat pula dibuatkan modul untuk para pelajar yang menerangkan tentang bahaya judi online,” paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra menambahkan, Pemprov Sumsel telah membuat Surat Edaran (SE) pada 19 Agustus 2024 yang memuat hal penting.
Pertama, ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan yang kedua ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumsel, mengimbau agar ASB tidak terlibat judi online.
"Untuk ASN pengawasan dilakukan secara berjenjang. Hukumannya jelas, pidana dan hukuman disiplin bagi yang kedapatan melakukan judi online,” ujar Edward.
Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky P Gozali menambahkann, pihaknya konsen terhadap pemberantasan judi online.
Menurutnya, Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online.
"Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,” imbuhnya.
BACA JUGA:Awas Terjebak! Ini Dia 15 Daftar Aplikasi Judi Online yang Berkedok Game Biasa
Ricky mengatakan, pemberantasan dan pencegahan judi online merupakan tugas bersama.
Oleh sebab itu diperlukan komitmen dan langkah nyata tak hanya dari aparat penegak hukum, tapi juga dari para pemangku kebijakan serta masyarakat. (yun/)