Peran Utama Satuan Polisi, Penjabaran Tugas dan Fungsi

Kamis 22 Aug 2024 - 11:58 WIB
Reporter : Adi
Editor : Irwansyah

-    Sat-Reskrim (Satuan Reserse Kriminal)

     Sat-Reskrim melakukan penyidikan dan identifikasi terhadap pelanggaran hukum dan tindak pidana.

-    Sat-Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba)

    Unit ini menangani penyidikan tindak pidana narkoba, serta melakukan penyuluhan dan pembinaan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Permintaan Jatah Parkir Berujung Maut, Hendriyanto Tewas Ditombak

BACA JUGA:Sumsel 10 Besar Pemakai Narkoba di Indonesia. Ini Kata Kepala BNNP saat Ketemu Pj Gubernur Elen Setiadi

 

Selain unit-unit di atas, ada juga satuan lainnya seperti Lalu Lintas (Satlantas) yang mengatur lalu lintas, dan Polair (Polisi Air) yang bertugas di wilayah perairan.

Kategori :