PALEMBANGSUMATERAEKSPRES.ID - Jika putusan MK berlaku pada pendaftaran Pilkada 27-29 Agustus nanti, maka kemungkinan akan banyak calon yang maju. Setidaknya, mereka mencoba memanfaatkan suara sah parpol/koalisi non parlemen.
Yang sudah berkoalisi pun mungkin ada yang akan memisahkan diri. Maju dengan dukungan partai sendiri, jika memenuhi ambang batas (threshold) seperti yang disebutkan dalam putusan terbaru MK.
Juru bicara tim MataHati, Ir Permana MMA berharap Heri Amalindo tidak menarik dukungan dari pasangan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (MataHati). Dia membenarkan adanya pertemuan Heri dan Mawardi. “Karena tidak ada partai yang mendukung. Pertemuan itu pagi jelang siang hari,” ujarnya, kemarin.
Seiring adanya putusan terbaru MK ini, belum dipastikan apakah Heri tetap akan bergabung atau maju kembali dalam Pilgub Sumsel. “Kita belum tahu. Yang jelas waktu itu (pertemuan) sudah sepakat, bertiga baik dengan Syahrial Oesman dan Mawardi Yahya, bahwa Heri akan mendukung MataHati. Itu yang kita tahu,” beber Permana.
Dengan bergabungnya Heri ke MataHati, sudah tentu akan menguntungkan. Sebab, Heri sudah bentuk posko di beberapa kabupaten/kota. “Tentu kita optimis menang, apalagi head to head,” kata dia.
Kecuali Heri Amalindo, tiba-tiba berbalik arah dengan adanya angin segar dari putusan MK ini. Sebab, parpol/koalisi parpol non parlemen dengan minimal 7,5 persen suara sah bisa mengusung pasangan maju Pilgub Sumsel. “Misalkan Heri sama Eddy Santana atau Popo Ali, kita belum bisa menjawab itu. Tapi kalau jadi maju berpasangan, maka peta politik berubah,” kata Permana.
BACA JUGA:Usai Duet HAPAL Urung Maju Pilgub Sumsel, Hanura Ikuti Langkah PKN Dukung MataHati
BACA JUGA:HDCU Head to Head MataHati, Heri Amalindo Urung Maju Pilgub Sumsel 2024
Namun yang pasti, dalam waktu dekat MataHati akan segera deklarasi. Tepatnya pada 25 Agustus mendatang. Pilihan tempatnya,
di Graha Limbersa atau di Kebon Gede. Saat ini baik MataHati dan tim pemenangan masih mengamati perkembangan dari putusan terbaru MK.
“Apakah putusan itu akan langsung diberlakukan atau tidak, kita tunggu dari KPU,” imbuhnya. Permana menambahkan, dengan susah bebasnya Dodi Reza Alex, dia berharap putra mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin itu dapat ikut bergabung.
Sebelumnya, bakal calon Gubernur Sumsel Herman Deru, membuka peluang untuk membangun koalisi dengan Heri dan Popo yang tersiar kabar urung maju dalam Pilgub Sumsel.
Namun, Heri yang diwawancarai sehari setelah pernyataan mundur dari kuasa hukumnya, Firdaus Hasbullah SH justru berkilah. “Mendaftar saja belum bagaimana dikatakan mundur," katanya. Menurut Heri, jika sampai 29 Agustus dia tidak mendaftar ke KPU, baru bisa dikatakan urung mencalonkan diri.
Sementara, jika mengacu pada putusan terbaru MK, pasangan Ratu Dewa-Prima Salam bisa maju hanya dengan didukung Gerindra saja. Sebab, dengan ambang batas 6,5 persen dari suara sah Pileg 2024, Gerindra sudah melampaui threshold itu.
BACA JUGA:Usai Deklarasi, HDCU Langsung Daftar, Rencana 27 Agustus di Seberang Ulu, MataHati Raih Dukungan PPP