SUMATERAEKSPRES.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah telah mengubah dinamika politik di Kabupaten Musi Rawas. Keputusan ini dipastikan akan mempengaruhi peta politik daerah menjelang Pilkada 2024.
Dasril, mantan anggota Komisioner KPUD Musi Rawas, saat dihubungi pada Rabu (21/8) pukul 13.00 WIB, mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya kotak kosong dalam Pilkada Musi Rawas kini sangat kecil.
Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa Pilkada di Musi Rawas akan dihadapi dengan situasi calon tunggal melawan kotak kosong, karena persyaratan pencalonan yang ketat dengan ambang batas 20 persen dari keterwakilan partai di DPRD.
Namun, keputusan MK yang terbaru ini telah mengubah situasi tersebut. "Awalnya, banyak pihak memprediksi akan terjadi calon tunggal versus kotak kosong di Musi Rawas, terutama karena banyak partai politik yang mendukung petahana.
Namun, sekarang ada perubahan signifikan karena syarat pencalonan yang baru memungkinkan penggunaan suara sah atau koalisi partai-partai yang tidak memiliki kursi di legislatif," ujar Dasril.
Menurut data DPT Pemilu 2024, Musi Rawas memiliki 303.355 suara. Dengan ketentuan baru, partai politik hanya membutuhkan 8,5 persen atau sekitar 25.785 suara untuk mencalonkan kandidat sendiri.
Sebagai contoh, Partai Nasdem yang memperoleh 29.044 suara sah di Musi Rawas sudah memenuhi ambang batas tersebut dan bisa mencalonkan kandidatnya sendiri atau berkoalisi dengan partai lain seperti PKN, PSI, atau Gelora.
Dasril menilai putusan MK ini sebagai angin segar bagi pesta demokrasi, yang dapat mengurangi kemungkinan calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Kita berharap Pilkada Musi Rawas akan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat. Tidak adil jika hanya ada satu calon," tambahnya.
Putusan MK juga menetapkan kategori ambang batas berdasarkan jumlah DPT. Untuk daerah dengan DPT antara 250.000 hingga 500.000 jiwa, ambang batas adalah 8,5 persen.
BACA JUGA:Hukum Memberi Makan dan Minum Anjing dalam Islam: Kisah Inspiratif dan Panduan Praktis
Daerah dengan DPT antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa memiliki ambang batas 7,5 persen, sementara daerah dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa memiliki ambang batas 6,5 persen.