“Barangsiapa memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak, berburu, atau menjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang sah akan mengurangi pahala dan dapat menghambat rahmat Allah. Beberapa ulama, termasuk dalam Madzhab Syafi’i, bahkan menyatakan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan adalah haram.
Kategori :