SUMATERAEKSPRES.ID – Bolehkan memelihara burung di dalam Islam? Apa hukumnya memelihara burung?
Karena burung merupakan Ciptaan Allah SWT, yang juga memiliki naluri ingin bebas
Akan halnya lagu burung dalam sangkar, meski sangkar terbuat dari emas, jelas mengurung burung dalam sangkar merupakan salah satu kekejaman manusia terhadap burung.
Nah berbicara masalah memelihara burung dalam sangkar ada beberapa hadist yang menyebut hal itu.
Dalam hal ini hadis yang membahas tentang memelihara burung.
Salah satu hadis yang sering dikutip adalah dari Anas bin Malik, yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki seorang adik laki-laki bernama Abu Umair yang memiliki burung kecil bernama Nughair.
Nabi SAW sering bertanya kepada Abu Umair tentang burungnya, menunjukkan bahwa memelihara burung diperbolehkan selama burung tersebut dirawat dengan baik
.BACA JUGA:Keunikan Flamingo, Burung Elegan dengan Kebiasaan Unik Berdiri Satu Kaki dan Penyebarannya
BACA JUGA:Terungkap! Alasan Mengapa Burung Suka Terbang Berkelompok dan Membentuk Pola
Hadis ini menunjukkan bahwa memelihara burung dalam sangkar diperbolehkan, asalkan burung tersebut diberi makan dan minum yang cukup serta tidak disiksa.
Ini sejalan dengan prinsip umum dalam Islam untuk memperlakukan semua makhluk hidup dengan kasih sayang dan perhatian.
Dalam Islam memelihara burung berkicau atau burung lainnya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk memastikan kesejahteraan burung tersebut.
Adapun point penting yang wajib kita ketahui dalam memelihara burung antara lain yakni, melakukan perawatan dengan baik.
Burung harus dirawat dengan baik, termasuk memberikan makanan dan minuman yang cukup, serta menjaga kebersihan kandangnya.
Tidak boleh menyiksa burung, atau Binatang apapun Ketika kita pelilhara.