Tunjangan Kinerja, atau Tukin, merupakan tambahan pendapatan yang signifikan bagi PNS di Kejaksaan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp3.134.250
- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp3.915.950
- Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
- Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp5.079.200
- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp5.979.200
- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp8.757.600
- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp9.896.000
- Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Jalan Jenderal Sudirman untuk Saksikan Karnaval Budaya
BACA JUGA:Tim Kesenian Sumatera Selatan Tampil Kedua Kalinya di Istana Merdeka
Menariknya, menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2020, CPNS di Kejaksaan juga berhak menerima tunjangan kinerja. Tunjangan ini sebesar 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerja masing-masing.
Dengan informasi ini, baik PNS maupun CPNS di Kejaksaan dapat memahami struktur gaji dan tunjangan yang mereka terima serta peran penting tunjangan kinerja dalam pendapatan mereka.