Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS di Kejaksaan: Update 2024

Senin 19 Aug 2024 - 13:09 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Irwansyah

Tunjangan Kinerja, atau Tukin, merupakan tambahan pendapatan yang signifikan bagi PNS di Kejaksaan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp3.134.250

- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp3.510.400

- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp3.915.950

- Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp4.595.150

- Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp5.079.200

- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp5.979.200

- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp8.757.600

- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp9.896.000

- Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Jalan Jenderal Sudirman untuk Saksikan Karnaval Budaya

BACA JUGA:Tim Kesenian Sumatera Selatan Tampil Kedua Kalinya di Istana Merdeka

Menariknya, menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2020, CPNS di Kejaksaan juga berhak menerima tunjangan kinerja. Tunjangan ini sebesar 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerja masing-masing.

Dengan informasi ini, baik PNS maupun CPNS di Kejaksaan dapat memahami struktur gaji dan tunjangan yang mereka terima serta peran penting tunjangan kinerja dalam pendapatan mereka.

Kategori :