Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS di Kejaksaan: Update 2024

Senin 19 Aug 2024 - 13:09 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan, termasuk Calon PNS (CPNS), menerima gaji dan tunjangan yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977, penggajian PNS di Kejaksaan mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS di instansi lain.

Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024, berikut adalah rincian terbaru mengenai gaji dan tunjangan kinerja untuk PNS di Kejaksaan.

Gaji PNS di Kejaksaan 2024

Golongan I:

- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan di Jalintim, Satlantas Polres Banyuasin Pasang Papan Imbauan

BACA JUGA:Simulasi Kredit Yamaha Nmax 2024: Panduan Lengkap dan Syarat Pengajuan

 

Golongan II:

- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

- Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Kategori :