Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida, Terima Pembebasan Bersyarat

Minggu 18 Aug 2024 - 15:05 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang mengejutkan masyarakat, kini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pada Minggu, 18 Agustus, Jessica meninggalkan Lapas Pondok Bambu di Jakarta Timur setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya telah memperoleh hak pembebasan bersyarat, meskipun tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait proses tersebut.

Konferensi pers mengenai pembebasan Jessica dijadwalkan pada hari yang sama di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.30 WIB.

Sesaat sebelum meninggalkan lapas pada pukul 09.37 WIB, Jessica, yang mengenakan kemeja biru gelap, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

BACA JUGA:PPK Kosgoro 1957 Resmi Dukung Bahlil Lahadalia untuk Ketua Umum DPP Partai Golkar 2024

BACA JUGA:Malam Kenegaraan di Empat Lawang: Apresiasi dan Haru bagi Para Veteran

Setelah itu, ia menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri sebelum dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk serah terima kepada keluarga.

Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2017 dengan putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017.

Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang dilakukan dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum korban.

Setelah ditahan sejak 30 Juni 2016, Jessica kini bebas setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa selama menjalani hukuman, Jessica menunjukkan perilaku baik dan memperoleh remisi.

BACA JUGA:Binas Boys Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Tim Putri SMA BSI Palembang

BACA JUGA:Nama sebagai Doa, Rekomendasi Nama Anak Laki-Laki Islami yang Penuh Makna

Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.

Kategori :