Terus Tindak Illegal Drilling
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Penindakan terhadap illegal drilling, tidak kendur meski Polda Sumsel dan polres jajarannya mulai disibukkan dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumur-sumur minyak ilegal dan gudang minyak ilegal, tetap ditertibkan.
Seperti Kamis lalu, 15 Agustus 2024. Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, turun langsung menyaksikan pembongkaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.
BACA JUGA:SMANDA Sekayu Tembus ke Babak Selanjutnya dengan Kemenangan 4-1 di Aza 3x3 Competition
BACA JUGA:Kemendikbud Bakal Integrasikan PPG Prajabatan dengan Seleksi PPPK, Kapan Berlaku?
Ada 5 titik sumur minyak ilegal yang ditutup, di antaranya milik warga berinisial In, Hr, Ay dan Pe. Pembongkaran dilakukan secara sukarela dan mandiri oleh pemilik sumur.
“Kami harap tindakan warga ini juga diikuti oleh warga pemilik sumur minyak ilegal yang lain, untuk melakukan hal yang sama. Tanpa harus dilakukan upaya penegakan hukum terlebih dahulu,” ucap Listiyono, didampingi Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH.
Sebab pada prinsipnya, sambung Listiyono, pihaknya akan selalu melakukan pendekatan secara persuasif dengan menumbuhkan kesadaran di masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal. “Penegakan hukum pilihan terakhir yang harus kami tempuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Selasa, 13 Agustus 2024, sebanyak 72 titik sumur lagi dari kegiatan illegal drilling di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, dilakukan penutupan dan pembongkaran oleh Subsatgas Penegakan Hukum.
Hadir Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH, Asisten II Kabupaten Muba Andi Wijaya Busro, dari unsur Kejari Muba, Subdenpom Sekayu, Camat, Danramil, dan Kapolsek Sungai Lilin, serta pihak dari PT Pertamina Field Ramba.
Kabag Ops Polres Muba Kompol Toni Arman SH, mengakui kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur minyak illegal drilling yang ada di Dusun V Parung ini adalah yang kedua kalinya. “Didampingi 13 orang dari Pertamina, yang lebih mengerti tentang teknis penutupan serta pembongkaran sumur minyak ilegal,” jelasnya.
Sebab, pembongkaran dan penutupan sumur minyak ilegal ini harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. “Tetap mengedepankan keselamatan, mengingat potensi bahayanya masih tinggi,” terangnya.
Sementara di bagian hilirnya, gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), didatangi tim gabungan. Dari Polres OI, Satpol-PP Kabupaten OI, dan perangkat desa setempat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui nomor pengaduan WhatsApp Kapolda Sumsel pada 14 Agustus 2024. “Kami dari Polres Ogan Ilir segera melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan,” terang Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham SIK MM yang memimpin pengecekan ke gudang BBM ilegal.