- Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ada Kementerian PUPR, Kejaksaan, dan Kemenkumham
BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya
Tunjangan Kinerja PNS
Tunjangan kinerja bagi PNS sangat bervariasi tergantung pada kelas jabatan yang dimiliki, dengan nilai yang berkisar antara Rp 2.531.250 hingga Rp 38.226.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas Jabatan I: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan II: Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan III: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan IV: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan V: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan VI: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan VII: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan VIII: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan IX: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan X: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan XI: Rp 8.757.600