KPU Palembang Terima Dokumen RPJMD, Jadi Acuan Visi 2045 Calon Kepala Daerah

Jumat 16 Aug 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Mario

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam langkah menata masa depan Kota Palembang, Pj Wali Kota Palembang Dr A Damenta, didampingi Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.

Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa visi dan misi para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 sejalan dengan program pembangunan pemerintah yang telah ditetapkan.

Damenta menegaskan dokumen RPJMD ini akan menjadi acuan sementara bagi para kandidat dalam menyusun visi mereka untuk Kota Palembang hingga tahun 2045. "Ketika nanti para kontestan menerima visi hingga 2045, harapan kami agar tim sukses dan pendukung masing-masing kandidat dapat mengacu pada RPJMD ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Finalisasi Hasil Rekapitulasi KPU Kota Palembang, Tidak Ada Indikasi Penggelembungan Suara

BACA JUGA:Laksanakan PSL, KPU Kota Palembang Tunggu Ketersediaan Surat Suara

Selain itu, lanjutnya, Damenta berharap KPU dapat memasukkan RPJMD ini sebagai materi dalam debat kandidat. “Hal ini agar publik dapat mengetahui keseriusan para calon kepala daerah dalam membangun Kota Palembang," jelasnya, di Balai Wali Kota, kemarin (16/8).

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin, mengungkapkan pihaknya menghadiri undangan dari PJ Walikota Palembang untuk penyerahan simbolis dokumen RPJMD tersebut. Syawaluddin menyebut bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 8 Pasal 13 Ayat 1, yang mengharuskan bakal calon kepala daerah untuk merujuk visi, misi, dan program mereka pada RPJMD yang telah disusun pemerintah.

"Dokumen RPJMD sudah kami terima dan akan disosialisasikan kepada para bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada salah satu liaison officer (LO) dan akan bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta partai politik di Kota Palembang. Tahapan pleno untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan kami umumkan pada tanggal 18 Agustus di 107 kelurahan, dan kami akan menunggu tanggapan dari masyarakat," ujar Syawaluddin.

Bagi masyarakat yang belum terakomodir dalam daftar DPS, KPU Palembang menyediakan layanan pengaduan di kantor KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya, pengumuman resmi akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus, dan penerimaan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus.

BACA JUGA:Mendadak! Kapolda Sambangi KPU Kota Palembang. Ada apa?

BACA JUGA:Sudah Hari Ke-9, Belum Ada Parpol yang Daftar ke KPU Kota Palembang. Ada Apa?

Kepala Bappeda Kota Palembang, Ir H Harrey Hadi, menjelaskan dokumen RPJMD ini telah disusun dalam kurun waktu yang berjalan sepanjang tahun ini dan diselesaikan di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2024.

"PJ Wali Kota telah menyerahkan dokumen ini sebagai acuan yang mengarah pada dokumen yang dimaksudkan untuk pembangunan Kota Palembang yang berkelanjutan dan sesuai dengan visi jangka panjang," ujar Harrey.

Penyerahan dokumen RPJMD ini tidak hanya menjadi langkah formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah kota untuk memastikan bahwa pembangunan Kota Palembang berjalan sesuai dengan rencana strategis yang telah disusun.

“Dengan adanya RPJMD sebagai acuan, diharapkan para calon kepala daerah dapat menyelaraskan program-program mereka dengan tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Kota Palembang,” pungkasnya. (iol)

Kategori :