KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 10 warga binaan Lapas Kayuagung diusulkan mendapat Remisi Khusus (RU) II langsung bebas.
Kasi Binadik dan Giatja, Yusup mengatakan, warga binaan yang bakal menerima RU langsung bebas dan tiga warga binaan lainnya diajukan untuk menjalani subsider.
BACA JUGA:232 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-79, Ini Penjelassn Kalapas!
BACA JUGA:HUT RI ke-79: 700 Napi Lapas Kelas IIB Kayuagung Siap Terima Remisi, Ini Kata Kalapas!
"Itu baru diusulkan nanti untuk kepastiannya masih menunggu pada (16/8) mendatang," terangnya, kemarin (15/8).
Secara mekanisme, Yusup menjelaskan bagi WBP yang tidak mendapatkan subsider, WBP tersebut bisa mendapatkan RU II dan WBP tersebut bisa langsung bebas bersyarat.
BACA JUGA:Pengamanan Diperketat di Lapas Kayuagung, Upaya Cegah Penyelundupan Narkoba Melalui Paket Makanan
Masih kata dia, sebanyak 847 warga binaan diusulkan RU I dengan rincian sebanyak 122 orang mendapatkan potongan masa hukuman selama satu bulan, 215 orang selama dua bulan, 260 orang selama tiga bulan, 146 orang selama empat bulan.
Lalu, 109 orang dipotong masa hukuman selama lima bulan dan delapan orang dipotong masa hukuman selama enam bulan. "Banyak juga remisi yang didapat para warga binaan yang kami ajukan ini," imbuhnya. (uni)