Sertifikasi Pendidik diselesaikan 3-5 hari sebelum jadwal UKPPPG untuk memastikan data tersinkronisasi dengan baik.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan profesi untuk guru bervariasi berdasarkan golongan, yaitu:
Golongan I: Mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
Golongan II: Mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
Golongan III: Mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
Golongan IV: Mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Bagi Guru PPPK, tunjangan profesi diatur sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk Guru Non-PNS, besaran tunjangan tergantung pada status administratif mereka, dengan perbedaan antara yang memiliki SK inpassing dan yang tidak.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan memanfaatkan setiap kesempatan untuk berlatih, peserta PPG diharapkan dapat memaksimalkan persiapan mereka untuk Uji Kompetensi dan meraih sertifikasi yang diinginkan.