PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pemusnahan barang-bukti (BB) dan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht,red), di halaman Kantor Kejari Prabumulih, Rabu (14/8).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 perkara narkotika, 74 perkara Oharda dan TPUL dengan rincian 105 paket sabu seberat 120,39 gram, 1,5 pil extasy seberat 0,442 gram, 2 paket ganja seberat 17,98 gram dan alat hisap lainnya.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang-bukti lainnya yang turut dimusnahkan seperti senpi rakitan 2 buah, amunisi 6 buah, parang, pisau, cangkul, linggis, hp, baju, celana, kelapa sawit, kunci letter T, dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Kristiya Lutfiasandhi mengatakan, pelaksanaan putusan pengadilan kali ini terdapat satu hal istimewa karena adanya pemusnahan barang bukti. Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti yang juga berhubungan dengan keamanan ketertiban.
BACA JUGA:Kejari Musnahkan Barang Bukti Inkracht
BACA JUGA:Inkracht, Penggugat Minta Patuhi Putusan Hakim
"Barang-bukti yang dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, diblender, dibakar serta digerinda sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari mengingatkan, hal ini harus diwaspadai secara bersama-sama, apalagi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini juga terkait dengan tindak pidana senjata tajam, peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang beredar di kota Prabumulih.
"Karena itu pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kita bisa bersama-sama meminimalisir terjadinya tindak pidana-tindak pidana yang hari ini barang buktinya kita musnahkan," katanya.
Berdasarkan pantauan, semua barang-bukti dimusnahkan satu-persatu. Sementara, untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi juga dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender layaknya membuat jus.