Posko Orange Desak Pencopotan Kejari dan JPU Lubuklinggau

Rabu 14 Aug 2024 - 14:01 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Wuling Kuasai Hampir 40 Persen Pasar Mobil Listrik di Indonesia, Binguo EV dan Cloud EV Jadi Primadona

Ia menekankan bahwa kasus ini tetap berjalan sesuai proses hukum dan tidak ada ruang untuk Restorative Justice (RJ) di luar mekanisme persidangan.

“Jika terdakwa ingin membantah, mereka bisa melakukannya di pledoi dengan menyampaikan bukti yang relevan kepada hakim,” tutup Wenharnol.

Kategori :