https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Kriminalitas dalam Triwulan II 2024

Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, musnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana kriminalitas di triwulan ke II.--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil dari tindak pidana kriminalitas pada triwulan kedua tahun ini.

Pada acara yang berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau pada Selasa (16/7) sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah barang bukti termasuk narkotika disaksikan oleh perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Imam Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum pada triwulan kedua tahun 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 110 gram sabu-sabu, 50 gram ganja, 16 butir ekstasi, 8 senjata api laras panjang, 6 parang, dan 2 tojok," ungkapnya.

BACA JUGA:Tragis Sunia Anisa Sulthona, Anak Guru PNS Lubuklinggau dan Juga Mahasiswa UIN Jambi Tewas Bunuh Diri

BACA JUGA:Hendak Menyalip, Motor Tabrak Motor, 2 Pelajar di Lubuklinggau Terluka Berat

Lebih lanjut Imam menyebutkan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di tiga wilayah yakni Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara.

"Sabu-sabu merupakan jenis narkotika yang paling banyak diamankan, mencapai 110 gram dari penindakan di tiga wilayah tersebut," tambahnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran menggunakan mesin gerinda. Proses ini merupakan implementasi dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan