JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024) untuk mendukung pembiayaan fiskal daerah melalui pasar modal. Langkah ini diambil guna memperkuat mekanisme penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah.
POJK 10/2024 ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Tujuannya adalah untuk mengatasi hambatan dalam penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah serta meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap proses tersebut.
Dengan diterbitkannya POJK 10/2024, beberapa peraturan sebelumnya yang telah diterbitkan pada 2017, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017, dicabut dan digabungkan. Regulasi baru ini juga mencakup berbagai penyesuaian penting, seperti:
BACA JUGA:OJK Catat Pertumbuhan Aset Asuransi Hingga Dana Pensiun Naik Signifikan
BACA JUGA:Bagaimana Literasi Keuangan Perempuan dan Laki-Laki 2024 Menurut OJK? Simak Yuk
Penambahan Kewajiban Pemeringkatan: Setiap Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah kini diwajibkan untuk memperoleh hasil pemeringkatan.
Penyesuaian Pelaporan Keuangan: Laporan keuangan terbaru dari Pemerintah Daerah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi wajib diserahkan kepada OJK, tetapi harus tersedia di situs web Pemerintah Daerah.
Persyaratan Dokumen: Penyesuaian persyaratan terkait penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
Penghapusan Kewajiban Tambahan: Penghapusan kewajiban penyampaian dokumen pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Dengan regulasi ini, OJK berharap dapat memperlancar akses Pemerintah Daerah ke sumber pendanaan di pasar modal, sekaligus memastikan proses penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah berjalan lebih transparan dan terpantau dengan baik.