PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak perlu lagi khawatir dengan biaya karena ada beberapa perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS.
Lalu, jenis perawatan gigi apa saja sih yang ditanggung oleh BPJS? Berikut ini informasinya ya.
Regulasi tentang perawatan gigi yang menjadi tanggung BPJS telah tertera dalam pasal 52 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Adapun daftar perawatan gigi yang dimaksud sebagai berikut.
1. Administrasi Pelayanan
Peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan administrasi pendaftaran untuk berobat.
Penyediaan dan pemberian rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di pelayanan klinik dokter gigi sebagai fasilitas pelayanan pertama.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Lalu, untuk pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi, BPJS dapat menanggung tiga hal tersebut sehingga peserta tidak perlu khawatir jika ingin memeriksakan, berobat, dan berkonsultasi perihal perawatan gigi.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah istilah yang mengacu pada penggunaan obat yang diresepkan sebelum melakukan perawatan atau tindakan.
Tahap ini cukup penting untuk dilakukan sebelum proses perawatan gigi.
Premedikasi juga termasuk pelayanan medis yang ditanggung oleh BPJS.
4. Kegawatdaruratan Oro-dental
Kegawatdaruratan oro-dental merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang memerlukan perawatan segera.
BPJS Kesehatan menanggung layanan perawatan untuk kegawatdaruratan oro-dental.