SUMATERAEKSPRES.ID - Perbedaan antara posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata sangat mencolok.
Meskipun keduanya berada di bawah naungan yang sama, ada beberapa perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK.
Mulai dari karir, gaji hingga tunjangan yang mereka terima sebagai abdi negara. Namun kabar baiknya pada 2025 mendatang akan ada kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK.
Nah, bagi kamu yang tau apa perbedaan PNS dan PPPK tersebut? Simak yuk artikel ini selengkapnya.
BACA JUGA:SAH! Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Cek Yuk Skenario Waktu Pelaksanaannya
BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya
Perbedaan Utama antara PNS dan PPPK
1. Status Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat setelah memenuhi kriteria tertentu dan lulus seleksi CASN.
Mereka bekerja berdasarkan kontrak yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
Sebaliknya, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan masa kerjanya berakhir saat memasuki masa pensiun, sementara PPPK hanya bekerja selama masa kontrak berlangsung.
2. Pengembangan Karier
PNS memiliki jalur pengembangan karier yang lebih jelas dan dapat terus naik jabatan sesuai pengalaman dan masa kerja.