Perbedaan Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK, Tahun 2025 Bakal Naik

Sabtu 10 Aug 2024 - 09:21 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Perbedaan antara posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata sangat mencolok.

Meskipun keduanya berada di bawah naungan yang sama, ada beberapa perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK.

Mulai dari karir, gaji hingga tunjangan yang mereka terima sebagai abdi negara. Namun kabar baiknya pada 2025 mendatang akan ada kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK.

Nah, bagi kamu yang  tau apa perbedaan PNS dan PPPK tersebut? Simak yuk artikel ini selengkapnya.

BACA JUGA:SAH! Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Cek Yuk Skenario Waktu Pelaksanaannya

BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya

Perbedaan Utama antara PNS dan PPPK

1. Status Kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat setelah memenuhi kriteria tertentu dan lulus seleksi CASN.

Mereka bekerja berdasarkan kontrak yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku

BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru

Sebaliknya, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan masa kerjanya berakhir saat memasuki masa pensiun, sementara PPPK hanya bekerja selama masa kontrak berlangsung.

2. Pengembangan Karier

PNS memiliki jalur pengembangan karier yang lebih jelas dan dapat terus naik jabatan sesuai pengalaman dan masa kerja.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi