SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus perompakan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro di perairan Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, semakin terungkap.
Plh Kasat Polairud Polres OKI, Iptu Asmun Zai, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 23 pelaku yang terlibat dalam aksi perompakan tersebut. Semua pelaku diketahui berdomisili di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Plh Kasat Polairud Iptu Asmun Zai, mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku ini merupakan warga lokal dari Desa Pagar Dewa.
"Kami memohon doa agar kami segera dapat menangkap semua pelaku lainnya," ujar Asmun Zai pada Jumat (9/8).
Dari total pelaku yang teridentifikasi, dua orang telah ditangkap, yakni Wandi dan Karman, yang juga berasal dari Desa Pagar Dewa.
Kedua tersangka ini diketahui telah terlibat dalam tiga aksi perompakan, yakni pada bulan Mei dan Juli 2024.
BACA JUGA:KPU Lahat Tekankan Netralitas untuk Pemilu Damai
BACA JUGA:Musuh Bersama, Pemprov Dukung Rencana Aksi BNNP Sumsel Berantas Narkoba. Ini Yang Sudah Dilakukan
Wandi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani pada tahun 2023. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 441 terkait perompakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Asmun Zai menjelaskan bahwa para pelaku menyiapkan ketek untuk merompak kapal pengangkut TBS. Dari aksi mereka, sebanyak 4,6 ton TBS berhasil dicuri.
Hasil rampokan dibagi-bagi di antara pelaku, di mana masing-masing mendapatkan bagian sesuai dengan ketek yang mereka bawa. "Setiap pelaku mendapat bagian bervariasi, ada yang mendapatkan 200 kg dari hasil rampokan tersebut," jelasnya.
Polairud Polres OKI berharap dapat segera menangkap semua pelaku yang tersisa. Karena tindakan mereka sangat meresahkan masyarakat dan telah berulang kali terjadi.
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Pelabuhan di Tanjung Api-Api Dipertanyakan oleh Sopir Truk
BACA JUGA:Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Diperlukan untuk Minimalkan Kecelakaan di Kabupaten Lahat
Peristiwa perompakan ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.06 WIB, di perairan Desa Sungai Menang. Sebanyak 4,6 ton TBS yang diambil berasal dari Kebun Hikmah Lima milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Tbk. Kerugian akibat perompakan ini diperkirakan mencapai Rp11,5 juta.