Heboh Logo PKN Dicatut Paslon di Banyuasin, Haikal Hasan Buka Suara

Kamis 08 Aug 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Alfery

 

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Belakangan ini, sebuah poster dari salah satu pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi perbincangan hangat. 

Kehebohan terjadi karena poster tersebut mencantumkan logo Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon petahana. 

Saat dimintai konfirmasi mengenai dukungan ini, Haikal Hasan, yang menjabat sebagai Wasekjen Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN, memberikan klarifikasi.

Ia menyatakan bahwa partai yang dipimpin oleh Anas Urbaningrum itu masih mempertimbangkan dua calon kepala daerah di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Cekcok dengan Komisioner, HS Bawaslu Banyuasin Dipanggil Sekda dan Akan Ditarik ke Pemkab, Ini Kata Sekda!

BACA JUGA:Adu Jotos Rapat Bahas Dana Hibah Bawaslu Banyuasin, Komisioner dan Staf Akan Saling Lapor Polisi

Haikal Hasan mengungkapkan bahwa ia sempat menerima pesan singkat terkait penggunaan logo Partai Kebangkitan Nusantara pada salah satu calon kepala daerah di Banyuasin.

"Sampai saat ini, kami dari PIMNAS PKN belum menentukan dukungan kepada siapapun dalam Pilkada Banyuasin mendatang," tegasnya pada Kamis (8/8/2024).

Ia juga meminta agar logo PKN tidak dicantumkan terlebih dahulu, guna mencegah penyalahgunaan logo partai tersebut.

Karena hingga saat ini, PIMNAS PKN belum mengeluarkan surat keputusan resmi terkait dukungan kepada salah satu paslon di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Nasdem Resmi Dukung Pasangan SELFI dalam Pilkada Banyuasin 2024, Ini Penegasan Ketua DPP Korwil Sumbagsel!

BACA JUGA:Siapa Alfi Novtriansyah Rustam? Ini Profil dan Sepak Terjangnya dalam Politik Banyuasin!

Haikal Hasan menambahkan, tindakan mencantumkan logo tanpa persetujuan pusat adalah hal yang tidak tepat, karena mendahului keputusan pimpinan pusat.

"Namun, jika persyaratan administrasi sudah terpenuhi, siapa pun diperbolehkan untuk menggunakan logo PKN dalam bahan kampanye yang akan disebarluaskan kepada masyarakat," jelasnya.

Kategori :