PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Sherga Rivando, pernah dihukum 8 bulan penjara pada 2013 silam atas kasus tidak melaporkan adanya kejahatan narkotika. Naik level, kini dia terjun langsung dalam peredaran hampir 4 kilo gram (kg) sabu. Berujung dia divonis 18 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan itu berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 6 Agustus 2024 lalu. Majelis hakim dipimpin hakim Eddy Cahyono SH MH, dalam amar putusannya menilai terdakwa Sherga Rivando terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Markotika.
"Menjatuhi vonis pidana penjara 18 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa serta pidana denda sebesar Rp2 Miliar, apablia tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Hakim Eddy Cahyono SH MH.
BACA JUGA:Dar Der Dor, Pengendara Jazz Pink Lepaskan 4 Tembakan saat Dicegat Resmob Singa Ogan, Terduga Bandar Narkoba
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan JPU M Anugrah Agung Saputra Faizal SH, pada persidangan sebelumnya.
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ucap terdakwa menjawab atas putusan tersebut usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
"Kami juga pikir-pikir," ucap JPU atas putusan hakim. Terungkap dalam uraian dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula Senin, 4 Maret 2024, terdakwa menerima telpon dari seseorang berinisal Bo (belum tertangkap).
Bo menanyakan apakah terdakwa memiliki handphone kecil. Lantas Bo kemudian menyuruh seseorang mengantarkan uang sebesar Rp400 ribu kepada terdakwa dan bertemu di portal perumahan.
Uang tersebut langsung digunakan untuk membeli ponsel oleh terdakwa dan langsung digunakannya untuk menghubungi Bo.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Bo menelepon terdakwa dan mengatakan meminta terdakwa untuk mengambil bahan sabu dari orang suruhan Bo.
BACA JUGA:Caleg Tidak Terpilih Diduga Edarkan Narkoba di Kampung Baru, Diringkus Kantongi 2 Paket Sabu
Sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa menerima telepon dari orang suruhan Bo yang hendak mengantarkan sabu milik Bo.
Selanjutnya terdakwa mengendara sepeda motor kakaknya, menuju depan SDN 114, Kelurahan Sukabangun, untuk bertemu orang suruhan Bo, sekitar pukul 17.00 WIB.
Terdakwa menerima 1 buah paperbag warna kuning berisi 4 paket besar sabu dalam kemasan teh China merek Qing Shan.
Setelah menerima paket dan melintas di Jl Peternakan Raya, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, terdakwa ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Dari 4 paket besar sabu itu, setelah ditimbang total seberat 3,8 kg. (*)