Tidak Diborgol-Tak Pakai Rompi Tahanan, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Ditahan

Rabu 07 Aug 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jargas PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Palembang ditahan di Rutan Klas I Palembang. Mereka, H Ahmad Nopan, mantan Ketua DPRD Kota Palembang periode 2013-2014, dalam kasus ini sebagai Dirut PT SP2J.

Lalu, H Antoni Rais (Direktur Operasional), Drs Sumirin T Tjianto (Direktur Keuangan) serta Rubinsi ST MSc (Direktur Umum). Penahanan dilakukan setelah keempatnya dihadirkan dalam pelimpahan tahap dua dari penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumsel ke Kejari Palembang, Rabu (7/8).

Namun ada yang beda dalam proses penahanan keempat tersangka ini. Tak seperti tersangka-tersangka yang lain yang pernah dilakukan penahanan sebelumnya. Dua orang keluar lewat pintu belakang.

Dua orang tersangka lainnya melenggang lewat pintu depan Kejari Palembang. Tidak menggunakan rompi tahanan dan tidak juga diborgol. Keempatnya juga tidak terlihat menaiki mobil tahanan. Mereka didampingi penyidik naik mobil pribadi menuju ke Rutan Pakjo.

BACA JUGA:Dengarkan Keterangan 4 Saksi Dugaan Korupsi Asrama Yogyakarta

BACA JUGA:Dipraperadilankan, Jaksa Tegaskan Sesuai Prosedur. Pengembangan kasus 2 Terpidana Korupsi PTSL 2019

Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Ryan Sumartha Syamsu SH MH menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

"Keempat tersangka yang dalam masa penyidikan tidak ditahan, terhitung hari ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," katanya. 

Terkait keempat tersangka yang tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan serta dibawa naik mobil pribadi, Ryan beralasan jika pihaknya memang minta bantuan kepolisian untuk membawa para tersangka ke Rutan Pakjo.

"Selesai (penyerahan) tahap dua, kita minta bantuan ke Polda untuk membawa mereka ke Rutan Pakjo. Jadi untuk keempat tersangkanya memang kita terima di sana," imbuhnya.

Kasi Penkum Kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan adanya penyerahan tahap dua yang dilakukan di Kejari Palembang. "Tadi (kemarin) sudah dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel ke penuntut umum Kejari Palembang," tegasnya.

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Naik Mobil Pribadi ke Rutan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas Palembang Senilai Rp3,9 M Dilimpahkan ke Kejari, Penyidik Minta Pengawasan

Diketahui, empat tersangka ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jargas Kota Palembang tahun 2019 senilai Rp22,5 miliar. Dari hasil audit BPKP Sumsel, ada potensi kerugian negara senilai Rp3,9 miliar. 

"Siang ini (kemarin) kami melaksanakan pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti sebanyak 83 item ke penyidik Kejari Palembang. Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal kasus ini hingga ke persidangan," kata Panit 1 Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra STrK SIK CPHR CBA.

Kategori :