SUMATERAEKSPRES.ID - Selebgram, Lina Mukherjee yang divonis selama 2 tahun karena terjerat kasus pelanggaran UU ITE lantaran memposting video makan kriuk Babi sambil baca Bismillah di akun medsosnya, mendapat kunjungan dari penyanyi dangdut Anisa Bahat di Lapas Wanita Palembang, Selasa 6 Agustus 2024
Pantauan sumatera ekspres, Anisa bahar tiba di lapas wanita palembang sekitar pukul 15.30 dan langsung masuk kedalam mengunjungi Lina.
Usai kunjungannya, terlihat lina mengantar Annisa Bahar sampai ke depan meja piket, namun dirinya langsung membuang muka saat mengetahui ada awak media yang meliput.
Kepada awak media, Anisa Bahar menjelaskan kedatangannya ke Palembang memang sengaja untuk mengunjungi teman dekatnya tersebut. "Saya dari linggau langsung ke Palembang memang ingin menjenguk lina," katanya.
BACA JUGA:Mengatasi Hipertensi: Ini Dia Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari!
BACA JUGA:10 Ide Lomba 17 Agustusan Kocak, Cocok Dilaksanakan di Lingkungan RT
Ia mengatakan jika lina adalah teman dekat sesama artis yang dan kunjungannya menjenguk Lina sebagai bentuk support sistem kepada temannya tersebut, agar lebih kuat dan tabah menhadapi cobaan.
"Ini merupakan silaturahmi sekaligus memberikan semangat kepada lina supaya lebih sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan," ujarnya.
Ia juga mengatakan jika kondisi lina di dalam tahanan sangat sehat dan tetap terlihat ceria seperti biasanya. "Kondisinya sehat dan sedikit lebih gemuk dari sebelumnya, mungkin ya karena dia banyak makannya sejak didalam tahanan," candanya kepada awak media.
Menepis soal isu terkait lina hamil selama didalam tahanan, Anisa menegaskan jika berita tersebut hoax dan mengada ada.
"Ya setelah saya lihat dan klarifikasi langsung ke Lina, berita itu tidak benar, hoax, orang lina aja didalam tahanan, bagaimana bisa hamil," ujarnya.
"Bahkan, saya dan dia sampai ketawa keatawa aja bahas soal dirinya diberitakan hamil," imbuhnya.
BACA JUGA:INTIP YUK! Layanan NissanConnect yang Integrasikan Fitur Bawaan Google
BACA JUGA:Resep Teh Jahe Sehat: Nikmati Sensasi Hangat dengan Beragam Khasiat
Lina sendiri dalam kasus yang menimpanya sudah divonis selama 2 tahun denda 250 juta subsider 3 bulan kurunhan oleh Majelis Hakim PN Palembang kelas IA Khusus yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.