SUMATERA EKSPRES – Empat tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) PT SP2J Kota Palembang memasuki tahap dua di Kejari Palembang pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Namun, proses pemindahan keempat tersangka ke rumah tahanan (rutan) Pakjo menyisakan tanda tanya besar.
Setelah tahap kedua berlangsung, keempat tersangka tersebut langsung dikirim ke Rutan Pakjo untuk menjalani penahanan.
Anehnya, keempat orang tersebut tampak santai dan tidak tampak mengenakan rompi tahanan atau borgol, bahkan tidak ada mobil tahanan yang mengantar mereka.
Pantauan Sumatera Ekspres menunjukkan bahwa dua dari empat tersangka melewati pintu belakang gedung Kejari Palembang, sementara dua tersangka lainnya keluar melalui pintu depan.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Gelar Aksi Terjun Payung Pertama di Sumsel untuk Meriahkan HUT RI
BACA JUGA:'Gamam' Belum Ada Penetapan DPRD Lahat, Penyelenggara Pemerintahan Tidak Boleh Kosong
Seluruh tersangka didampingi oleh penyidik, tetapi mereka menggunakan mobil pribadi untuk menuju Rutan Pakjo.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan proyek jaringan gas Kota Palembang yang dilaksanakan oleh PT SP2J dengan anggaran sebesar Rp22,5 miliar yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) APBD Kota Palembang tahun 2018.
Keempat tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi adalah mantan direksi PT SP2J untuk periode 2019-2020.
Mereka adalah Ahmad Novan, mantan Direktur Utama PT SP2J; Anthony Rais, mantan Direktur Operasional; Sumirin, mantan Direktur Keuangan; dan Rubinsi, mantan Direktur Umum.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas Palembang Senilai Rp3,9 M Dilimpahkan ke Kejari, Penyidik Minta Pengawasan
BACA JUGA:10 Ide Lomba 17 Agustusan Kocak, Cocok Dilaksanakan di Lingkungan RT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polda Sumsel mengenai tahap dua pemindahan keempat tersangka ke Kejari Palembang.