BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Rudi Hartono (31), merasa sudah maksimal menyembunyikan 7 paket sabu dagangannya.
Namun Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU masih menemukannya, diselipkan tersangka Rudi Hartono di ventilasi pintu kamar rumahnya.
BACA JUGA:Tangkap Jaringan Bandar PALI-Palembang, 3 Pengedar Bawa 85 Butir Ekstasi, 43,169 Gram Sabu
BACA JUGA:Caleg Tidak Terpilih Diduga Edarkan Narkoba di Kampung Baru, Diringkus Kantongi 2 Paket Sabu
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,14 gram,” sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Selasa, 6 Agustus 2024. Sabu itu terbagi dalam 7 bungkus plastik klip bening.
Peralatan lainnya dalam dompet kecil itu, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital. “Turut disita barang bukti 1 unit handphone milik tersangka, dan uang Rp220.000.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) kedua Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” tegasnya.
Tersangka Rudi Hartono, ditangkap di rumahnya, Jl Sultan Mahmud Badarudin, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Oku, Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sebelumnya, anggota menyamar sebagai pembeli, atau undercover buy,” ujarnya.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp25 Juta, 2 Kurir Sabu di Palembang Dibidik Hukuman Mati, Nah Loh!
BACA JUGA:Tahu Suami Pengguna Narkoba, Istri Bantu Ambilkan Sabu dan Ekstasi dari Pengedar
Sebab, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering transaksi narkoba di rumahnya. Sehingga polisi yang menyamar, pura-pura memesan sabu dan datang ke rumah tersangka.
“Tersangka sudah diamankan di mapolres, kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (bis/air)