Golkar Targetkan 60 Persen Kemenangan, Berikan Rekomendasi Kepada 11 Cakada-Cawakada di Sumsel

Senin 05 Aug 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Edi Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat rekomendasi untuk 11 calon kepala daerah-wakil kepala daerah (cakada-cawakada) di Sumsel. Lima daerah di antaranya mengusung petahana.

Sebelas pasangan yang menerima mandat penuh Golkar itu akan maju dalam pilkada kabupaten/kota di Sumsel 27 November 2024 ini. 

“Benar hari ini (kemarin) sebanyak 11 cakada dan cawakada sudah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP partai Golkar,” ujar Ketua DPD Golkar Provinsi Sumsel, Bobby Adhityo Rizaldi melalui Sekretaris DPD Golkar Sumsel, Andie Dinialdie. 

Dia menjelaskan, rekomendasi itu diserahkan Wakil Ketua Umum DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (5/8). “Yang hadir ada sebanyak 11 pasangan bakal calon,” tambah dia. 

Ada pun 11 pasangan itu dari Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Empat Lawang, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Ilir, Pagaralam dan PALI. 

BACA JUGA:Panca-Ardani Terima Dukungan Resmi dari Golkar untuk Pilkada Ogan Ilir

BACA JUGA:Askolani-Netta Indian Terima Rekomendasi Golkar, Langsung Gas di Pilkada Banyuasin

Untuk di OKU, Golkar berikan rekomendasi kepada Teddy Meilwansyah- Ir H Marjito Bachri.

Sedangkan di Muratara, rekomendasi diberikan kepada pasangan Syarif Hidayat (mantan Bupati Muratara) dan Gusti Rohmani.

Di Lubuklinggau, Golkar berikan rekomendasi kepada pasangan Rodi Wilaya-Imam Senen.

Untuk Pilkada Muba, Golkar mendukung Hj Lucianty dan pasangannya H Syaparuddin.

Sedangkan di Empat Lawang, Golkar mengusung kembali pasangan Joncik Muhammad-A Rivai.


Pasangan H Joncik Muhammad dan A Rivai dapat rekomendasi dari Golkar untuk maju pada PIlkada Empat Lawang.-foto: ist-

Ada pun di Ogan Ilir, Golkar tetap mengusung petahana, Panca Wijaya Akbar dan Ardani SH MH.

Kategori :