IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain itu, untuk Guru PPPK, tunjangan profesi diatur sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Sementara itu, bagi Guru Non-PNS, besaran tunjangan bergantung pada status administratif mereka, yakni:
Dengan SK inpassing: Tunjangan disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.
Tanpa SK inpassing: Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Kategori :