Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas Jika 3 Hal Ini Terpenuhi, Peserta PPG Guru Tertentu 2024 Wajib Catat

Senin 05 Aug 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain itu, untuk Guru PPPK, tunjangan profesi diatur sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sementara itu, bagi Guru Non-PNS, besaran tunjangan bergantung pada status administratif mereka, yakni:

Dengan SK inpassing: Tunjangan disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.

Tanpa SK inpassing: Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.

 

Kategori :