Keduanya memang sering berinteraksi dan bertemu setiap hari. Dia mengaku sudah pernah terjerat kasus pidana dalam kasus narkoba dan terkena vonis hukuman 1,6 bulan.
BACA JUGA:Segera Limpahkan Empat Tersangka Mantan Direksi PT SP2J, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas
BACA JUGA:Caleg Tidak Terpilih Diduga Edarkan Narkoba di Kampung Baru, Diringkus Kantongi 2 Paket Sabu
Terkait sematan Iwan Nago, dia mengatakan mempunyai historis" Idak ado tato nago idak, aku dulu oermah dicetuk ulo jadi sering dipanggil bae iwan Nago," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Boby Kesumawardhana melalui kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, jika pihaknya baru menangkap satu pelaku dalam aksi pembununan tersebut.
"Motif pelaku ini sakit hati, karena sering di maki korban. Untuk pelaku lainnya masih kami kejar," jelasnya.
Sementara itu Iwan dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.