Di sisi lain, Kasi Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara, H M Ali, mengakui adanya fatwa MUI tersebut, namun belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait polemik ini.
“Kami belum bisa memberikan respons resmi terkait masalah ini. Namun, benar adanya fatwa dari MUI yang menyatakan bahwa investasi dari setoran awal haram,” ungkap H M Ali.
Ia menjelaskan bahwa setoran awal sebesar Rp25 juta digunakan untuk keperluan jamaah saat menunaikan ibadah haji dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.
“Biaya haji totalnya sekitar Rp90 juta per orang, tetapi subsidi pemerintah membuat biaya haji di Indonesia tidak sebesar itu,” jelasnya.
Saat ini, pihak Kementerian Agama Kabupaten Muratara masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai implementasi fatwa MUI terkait pengelolaan dana haji ini.