Penasihat Hukum Minta Mantan Kepala Kanwil DJP Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pajak

Minggu 04 Aug 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Penasihat Hukum terdakwa dalam kasus korupsi pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021 angkat bicara terkait putusan majelis hakim terhadap kliennya beberapa waktu yang lalu.

Kepada awak media, Ahmad K Rabani SH MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap saksi fakta yang ditugaskan hadir dalam persidangan oleh DJP Sumsel Babel untuk memberikan keterangan dalam mengungkap kebenaran dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Terkait putusan hakim kami hormati, dan klien kami akan pikir pikir dahulu apakan akan ada upaya hukim lain terhadap putusan majelis hakim," katanya.

Namun, lanjut Ahmad, yang disayangkan adalah saksi fakta yang hadir dalam persidangan, semua bukanlah orang yang menjabat saat peristiwa yang dituduhkan itu terjadi.

"Yang hadir semua orang baru yang tidak mengerti akar permasalahan yang menjerat klien kami, wajar kalau majelis hakim tidak bisa melihat dan menilai dengan jelas, karena keterangan saksi tidak sinkron, kami pun sulit untuk mendalaminya," katanya.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Inilah 5 Beasiswa Agustus 2024 yang Masih Buka, Ayo Daftar Sekarang!

BACA JUGA:Mobil Suzuki Ertiga Tahun 2024, Angsuran Hanya Rp2 Jutaan Saja, Segini Simulasi Uang Muka dan Tenornya

Untuk itu, Ahmad meminta kepada Kepala DJP Sumsel Babel agar hal ini tidak terulang lagi, dan nanti bisa menurunkan saksi fakta yang saat peristiwa tersebut terjadi untuk bisa hadir dalam persidangan tersangka lainnya yang belum di vonis oleh majelis hakim.

"Kami akan bersurat kepada Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, terkait permohonan permintaan dihadirkannya saksi fakta tersebut, diantaranya mantan Kepala DJP Sumsel Babel, Nia Romadonia, M Rizal Bayangkara dan lainnya," katanya.

Menurutnya saksi yang diminta hadir tersebut yang lebih mengetahui secara persis akar permasalahan yang menjerat kliennya.

"Ya, karena masih ada satu persidangan lagi, klien kami sebagai wajib pajak yang didakwa sebagai pemberi gratifikasi, kami minta saksi fakta tersebut dihadirkan, supaya kasus ini bisa terang benderang," tegasnya.

Terkait pihaknya yang meminta dihadirkan mantan kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Nia Romadonia sebagai saksi Fakta.

Ahmad mengungkapkan jika ada surat yang dikeluarkan Kanwil DJP Sumsel Babel, Tentang pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan yang telah distop, ditandatangani olehnya selaku kepala kanwil DJP Sumsel Babel saat itu.

BACA JUGA:Pajero Sport Elite Limited Edition vs. Varian Reguler: Apa yang Membuatnya Istimewa?

BACA JUGA:Crankshaft: Komponen Vital Mesin Mobil yang Menjaga Kinerja Optimal

Kategori :