Rencana 18 September Dilantik

Sabtu 03 Aug 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Dede Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI menggelar rapat pleno terbuka untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI terpilih 2024-2029, para anggota dewan terpilih ini dijadwalkan bakal dilantik 18 September mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Muhammad Irsan melalui Kasubbag Teknis dan Penyelenggara Partisipasi, Yudi Zulvani mengatakan, kalau tidak ada perubahan sesuai yang sudah dijadwalkan.

BACA JUGA:KPU OKI Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Andika Eks Kangen Band Pukau Ribuan Penonton

BACA JUGA:Besok KPU OKI Launching Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Penonton Bakal Dihibur Kangen Band

‘’Insya Allah tak ada perubahan karena sampai saat ini  informasi itu yang kami terima," terangnya kemarin (3/8).

Ditambahkannya, semua  calon DPRD OKI terpilih periode 2024-2029 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat mereka akan mendaftar  waktu proses pendaftaran dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif lalu.

‘’Jadi tak ada masalah untuk penyampaian LHKPN masing-masing. Karena jika dari mereka yang terpilih tidak menyerahkan LHKPN ini kan bisa merugikan mereka karena tidak bisa dilantik nantinya,’’ ujarnya.

Penyerahan LHKPN, lanjutnya,  wajib disampaikan penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. 

‘’Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Mereka sudah memahami semua sehingga secepatnya ini dilaporkan," imbuhnya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN  sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

BACA JUGA:Kuota Belum Terpenuhi: KPU OKI Buka Pendaftaran Anggota PPS Secara Online, Yuk Buruan Daftar!

BACA JUGA:Selama Pleno, Seperti Ini Pengamanan di KPU OKI!

‘’Definisi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,’’ ujarnya.

Ditambahkannya, menurut UU tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Mereka wajib menyerahkan LHKPN,’’ tegasnya. (uni/)

Kategori :