Hasil Post Test Tak Pengaruhi Nilai UKPPG, Ini Tahapan Agar Peserta PPG Guru Tertentu Bisa Uji Kompetensi

Sabtu 03 Aug 2024 - 12:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain itu, tunjangan profesi untuk Guru PPPK diatur sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Untuk Guru Non-PNS, tunjangannya bergantung pada status administratif mereka:

Dengan SK inpassing: Tunjangan disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.

Tanpa SK inpassing: Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.

Kategori :