SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut adalah gambaran perbedaan gaji yang akan diterima oleh PNS dan PPPK jika skema gaji tunggal (single salary) diterapkan.
Pemerintah telah memunculkan wacana penerapan skema gaji tunggal bagi PNS dan PPPK. Awalnya, beberapa instansi direncanakan untuk mencoba skema baru ini.
Namun, hingga kini, skema tersebut belum diterapkan. Berbagai rumor menyebutkan bahwa implementasinya akan dimulai pada tahun 2025. Bagaimana perbedaan gaji antara PNS dan PPPK jika skema ini berlaku? Mari kita simak datanya.
Jika skema gaji tunggal diterapkan, golongan PNS dan PPPK akan disesuaikan berdasarkan kelas jabatannya.
BACA JUGA:Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK 16 Agustus Nanti, Cek Selengkapnya
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024, Dibuka Agustus, Ini Formasi Bagi Lulusan SMA Sederajat
Prediksi Gaji 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
- JPT 27: Rp11.921.200/bulan
- JPT 26: Rp11.613.700/bulan
- JPT 25: Rp11.306.300/bulan
- JPT 24: Rp10.998.800/bulan
- JPT 23: Rp10.691.300/bulan
- JPT 22: Rp10.383.800/bulan
- JPT 21: Rp10.076.400/bulan
- JPT 20: Rp9.768.900/bulan