Sebelumnya, Humas RSI Siti Khadijah Palembang Viloe, hanya menjelaskan benar ada titipan jenazah seorang tahanan Rutan Kelas I Palembang, atas nama Yogi Irawan. “Benar, saat ini jenazahnya ada di ruang pemulasaran jenazah, masih menunggu kedatangan pihak keluarganya,” singkatnya.
Terpisah, Yogi Irawan pada Senn 31 Juli 2024, masih sempat mengikuti persidangan di PN Palembang Kelas IA Khsus. Dia menjadi terdakaw kasus narkotika jenis sabu. “Saya sempat melihat ada benjolan di keningnya, saya tanyakan ada apa dengan keningnya. Dia bilang kena bisul, Yuk," kenang penasihat hukum Yogi Irawan, Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang.
BACA JUGA:Rotasi Jabatan: AKP Heri Hurairoh Digantikan AKP Jonson sebagai Kasatres Narkoba Prabumulih
BACA JUGA:Presiden Gelar Doa dan Zikir Kebangsaan, Ajak Rakyat Bersatu untuk Kemajuan Indonesia
Yuliana juga pun sempat memberi nasehat kepada Yogi. Bahwa bisul tersebut nantinya bisa makin besar, dan pecah. "Nanti bisa demam kamu, kalau bisulnya makin besar," jelasnya, kepada Yogi kala itu.
Terkait kematian kliennya itu, Yuliana mengaku mendapat informasi yersebut dari pihak Rutan Kelas IA Palembang. Mereka sudah membawa jenazahnya ke RSI Siti Khadijah Palembang. "Untuk penyebab kematiannya kita belum tahu, apa karena sakit atau karena apa,” katanya.
Pihak keluarga almarhum sudah datang dari Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. “Sudah saya arahkan juga pihak keluarga ke sana (RSI Siti Khadijah Palembang). Terus dari pihak keluarga katanya jenazah almarhum mau dibawa pulang ke dusun di Muba," ungkapnya.
Terkait Yogi Irawan sendiri, Yuliana mengatakan kliennya itu benar terdakwa kasus narkotika. "Dituduh menjadi kurir, dia katanya cuma disuruh-suruh saja," sebutnya. Menurut Yuliana, sosok almarhum lebih cenderung tertutup. "Saat sidang juga lebih banyak manggut-manggut saja," tambahnya.
Menurutnya, Yogi juga sejauh ini tidak pernah cerita apakah ada persoalan dengan orang lain. "Dia memang orangnya lebih banyak diam. Saya sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga saat mengurus proses untuk persidangan almarhum. Saya minta pihak keluarga melengkapi berkas-berkas untuk persyaratan dari keluarga tidak mampu, untuk bantuan hukum gratisnya,” bebernya. (kms/kur/air)