Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku

Jumat 02 Aug 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JF 15: Rp7.288.336/bulan

JF 14: Rp6.791.980/bulan

JF 13: Rp6.497.378/bulan

JF 12: Rp6.153.375/bulan

JF 11: Rp5.837.962/bulan

JF 10: Rp5.653.378/bulan

JF 9: Rp5.419.160/bulan

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Naik pada 2025, Cek Besarannya Jika Memakai Skema Single Salary

BACA JUGA:Inilah Tabel Pinjaman Bagi PNS dan PPPK di Bank BSI, Gadai SK Bisa Cair Rp1,5 Miliar, Angsuran Rendah!

JF 8: Rp5.237.962/bulan

JF 7: Rp4.882.742/bulan

JF 6: Rp4.138.518/bulan

JF 5: Rp3.776.631/bulan

JF 4: Rp3.567.442/bulan

Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas masih bersifat estimasi dan prediksi. Dalam skema single salary, gaji tertinggi untuk jabatan fungsional diperkirakan mencapai Rp8,9 juta.

Sementara jabatan administrasi tertinggi sekitar Rp7,2 juta, dan jabatan pimpinan tinggi bisa tembus Rp11,9 juta per bulan.

Kategori :