Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku

Jumat 02 Aug 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut adalah perbedaan gaji yang akan didapatkan PNS dan PPPK jika skema single salary atau gaji tunggal berlaku.

Wacana sistem single salary bagi PNS dan PPPK sudah dikuak pemerintah. Awalnya, ada sejumlah instansi yang akan mencoba skema baru pemerintah tersebut.

Namun, hingga sekarang masih belum terlaksana oleh pemerintah. Banyak isu beredar akan dilakukan pada 2025, bagaimana perbedaan gaji PNS dan PPPK jika single salary berlaku, simak yuk datanya.

Nah, ternyata jika single salary berlaku, golongan PNS dan PPPK nantinya akan diubah sesuai dengan kelas jabatannya.

BACA JUGA:PT Freeport Beri Gaji Tinggi, Berikut 25 Jurusan Kuliah Paling Dicari BUMN Penambang Emas Itu

BACA JUGA:Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK 16 Agustus Nanti, Cek Selengkapnya

Yaitu jabatan administrasi (JA), jabatan fungsional (JF), dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Nah, berikut prediksi besaran gajinya:

Prediksi Gaji 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):

JPT 27: Rp11.921.200/bulan

BACA JUGA:Lulusannya Digaji Tinggi PT Pertamina, Inilah 15 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan BUMN Idola Sejuta Umat Itu

BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Dapat Kontrak Sampai Pensiun, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Berdasarkan PermenPANRB Terbaru

JPT 26: Rp11.613.700/bulan

JPT 25: Rp11.306.300/bulan

JPT 24: Rp10.998.800/bulan

Kategori :